Ada Omnibus Law, Penetapan Objek Cukai Baru Tak Perlu Izin DPR

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 11 Februari 2020 19:54 WIB
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Lampaui Target Rp213,1 Triliun, Rokok Mendominasi

"Pada prinsipnya, kami meminta persetujuan melalui omnibus law itu sendiri. Sehingga kalau itu disetujui bisa langsung diturunkan pada PP," tegasnya.

Adapun pemerintah sudah menyerahkan draft omnibus law perpajakan ke DPR pada akhir Januari lalu. Kini pemerintah tinggal menunggu pembahasan oleh parlemen untuk pada akhirnya disahkan dalam UU.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya