JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkan relaksasi aturan penentuan jenis barang kena cukai dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau disebut Omnibus Law Perpajakan. Nantinya, penambahan objek cukai tidak lagi memerlukan persetujuan DPR RI.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, selama ini untuk menetapkan objek cukai baru perlu mendapatkan perizinan DPR, hal itu memakan waktu pembahsan yang cukup lama untuk pada akhirnya disetujui. Maka, melalui beleid sapu jagad tersebut, pemerintah dapat langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai objek cukai baru.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Impor Ballpoint Abal-Abal, Nilainya Rp1 Miliar
"Jadi kami harap, bahwa izin itu diberikan secara prinsip melalui omnibus law, yaitu DPR atas usulan pemerintah, sehingga tujuan pengendalian dan pembatasan daripada barang-barang yang di objek cukai baru bisa langsung diimplementasikan berdasarkan PP," ujar Heru di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Heru menambahkan, untuk tarif cukai baru yang akan dikenakan aturan teknisnya akan tetap tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dia juga memastikan pemerintah akan tetap memberikan laporan kepada anggota dewan jika terdapat objek cukai baru.