JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.
Peraturan tersebut mewajibkan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) termasuk asuransi untuk memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Baca juga: Aturan Baru Terbit, Perusahaan Asuransi Wajib Punya Direktur Kepatuhan
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A Ariastiadi mengatakan peraturan baru ini sudah dimulai pada 31 Desember 2019. Di mana sampai saat ini tercatat sudah ada 25 Asuransi yang telah memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan dalam susunan manajemennya.
"Sejak diberlakukan, sudah ada sekitar 25 perusahaan asuransi dari 130 yang punya direktur kepatuhan," ujar dia di Kantor OJK Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Dia menjelaskan, perusahaan asuransi harus memiliki direktur kepatuhan ini, untuk menjaga kesehatan kinerja dari setiap perusahaan asuransi.
Baca juga: Industri Asuransi Jiwa Tumbuh 14,7% Jadi Rp171,83 Triliun
"Jadi, kami ingin, budaya kepatuhan harus ada di industri asuransi," kata dia
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadi mengatakan perubahan peraturan ini, karena perusahaan asuransi tidak varian, antara yang terbesar dan terkecil. Apabila dipaksakan akan berpengaruh ke skala ekonomi.
"Kami merevisi ini sebagai fungsi kepatuhan. Kami juga bisa meminta perusahaan asuransi meningkatkan skalanya menjadi pejabat setingkat direktur," ujar dia di Gedung OJK Jakarta.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)