Dia menjelaskan, perusahaan asuransi harus memiliki direktur kepatuhan ini, untuk menjaga kesehatan kinerja dari setiap perusahaan asuransi.
Baca juga: Industri Asuransi Jiwa Tumbuh 14,7% Jadi Rp171,83 Triliun
"Jadi, kami ingin, budaya kepatuhan harus ada di industri asuransi," kata dia
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadi mengatakan perubahan peraturan ini, karena perusahaan asuransi tidak varian, antara yang terbesar dan terkecil. Apabila dipaksakan akan berpengaruh ke skala ekonomi.
"Kami merevisi ini sebagai fungsi kepatuhan. Kami juga bisa meminta perusahaan asuransi meningkatkan skalanya menjadi pejabat setingkat direktur," ujar dia di Gedung OJK Jakarta.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)