"Berdasarkan data yang dimiliki, produksi plastik du Indonesia sebanyak 107 juta kg per tahun. Pengenaan cukai ini akan menurunkan konsumsi sebesar 50% atau hanya menjadi 53 juta kg per tahun. Dari asumsi tersebut pemerintah akan mendapat penerimaan Rp1,6 triliun per tahun," jelasnya.
Baca juga: Plastik Bakal Dikenakan Cukai, Mulai Kapan?
Kantong plastik sendiri diusulkan oleh pemerintah akan dikenakan tarif sebesar Rp30,000 per kilogram. Usulan tersebut sudah dilakukan kajian secara komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek.
"Usulan cukai plastik ini berlaku bagi kantong kresek. Besaran tarif cukai tersebut sesuai dengan kajian komprehensif yang sudah dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Pengenaan tarif cukai ini tentu akan pengaruhi, kantong plastik dengan besaran Rp30.000 per kg, maka tarif cukai per lembarnya Rp200 per lembar," ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)