Namun, lanjutnya, PTSP di daerah diminta agar benar-benar melayani. Tidak hanya urusan izin, tapi investasi itu bisa menyelesaikan juga masalah-masalah di yang dialami oleh investor.
Baca juga: Pengusaha Diajak Urus Perizinan Sendiri di Jakarta
Hal ini sesuai tujuan agar kemudahan berbisnis atau ease of Doing Business (EODB) di Indonesia mencapai ranking 40. Seperti diketahui, Ranking EODB Indonesia saat ini ada di 73, bahkan pada 2014 sempat berada di 120.
(Fakhri Rezy)