JAKARTA – Pemerintahan AS mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang usai membuat perubahan dalam Undang-Undang Pemulihan Perdagangan (Trade Remedy Law).
Dengan dikeluarkannya Indonesia akan berdampak pada Generalized System of Preferences (GSP) Amerika Serikat untuk produk ekspor Indonesia. GSP merupakan kebijakan untuk memberikan keringanan bea masuk terhadap impor barang-barang tertentu dari negara-negara berkembang.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, keputusan mengeluarkan RI dari daftar negara berkembang akan kaitannya dengan fasilitasi perdagangan.
Baca juga: Defisit Neraca Perdagangan Januari 2020, BI: Impor Barang Konsumsi dan Modal Naik
"Jadi, ketika begitu kita keluar dari negara berkembang ada konsekuensinya dari masalah fasilitasi perdagangan. Kejadian ini kita akan berisiko defisit," ujar dia pada acara IDX Channel Economic Forum di Hotel Luwansa Jakarta, Senin (24/2/2020).