"Jadi ini berlaku tiga bulan," ujar Budi, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Baca juga: Harga Bahan Bakar Pesawat Anjlok Imbas 200 Ribu Penerbangan Dibatalkan
Meski demikian, Budi Karya menyatakan periode pemberian diskon ini masih bersifat opsional. Artinya, memungkinkan untuk diberlakukan lebih dari tiga bulan. Hal itu akan di evaluasi apabila dampak virus korona (covid-19) masih terus terjadi.
"Iya tentunya demikian (diperpanjang)," imbuhnya.
Dia menyatakan, pemberian insentif ini akan lebih dulu dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kabinet, sebelum akhirnya diputuskan kapan diberlakukan. "Ini akan dikonsultasikan ke Presiden besok atau lusa ya," kata Budi Karya.
(Fakhri Rezy)