Serahkan LHP ke DPR, BPK Sebut Ada 6 Temuan Permasalahan di TVRI

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 26 Februari 2020 18:30 WIB
BPK serahkan LHP TVRI ke DPR (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), kinerja pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tahun anggaran 2017 sampai Semester I 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Laporan tersebut diserahkan oleh Anggota BPK Achsanul Qosasi kepada Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin di Gedung Nusantara III DPR RI Jakarta.

Anggota BPK Achsanul Qosasi menyebut dalam pelaporan itu, BPK menemukan enam permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian DPR RI.

Baca Juga: Fakta KPK Telusuri Temuan BPK, Sudah Teken MoU

"Intinya kami ada enam temuan yang signifikan dan menurut kami segera ditindaklanjuti baik oleh Dewan Pengawas (Dewas), DPR RI dan diawasi Direksi dan teman-teman parlemen komisi I," ujar dia, Rabu (26/2/2020).

Menurut dia, enam temuan itu, lebih mengarah kepada ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan yang dibuat oleh Presiden, Negara, Menteri, dan mereka sendiri. Maka itu, Dewan Pengawas TVRI taat apa enggak.

Baca Juga: Menko Luhut Minta Kementerian Tidak Sembunyikan Data dari BPK

"Sehingga hasilnya kita nilai ketidakpatuhan terhadap aturan beberapa hal kita sampaikan. Jadi ini bukan pemeriksaan PDDT atau investigasi yang mengarah ke kerugian negara. Kalau pemeriksaan PDDT sedang kita lakukan tentang pengadaan barang dan jasa di TVRI dan RRI," ungkap dia.

Berikut temuan lengkap BPK terhadap Dewas TVRI:

a. Peraturan perundang-undangan yang mengatur LPP TVRI dan LPP RRI belum memadai. Permasalahan pada PP 13/2005 tentang LPP TVRI dan PP 12/2005 tentang LPP RRI antara lain:

1) Pasal 7 huruf d "Dewan Pengawas mempunyai tugas mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi". Syarat pemberhentian sesuai Pasal 24 ayat (4): tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; terlibat merugikan lembaga; dipidana dengan keputusan hukum tetap; dan tidak memenuhi syarat sebagai Dewan Direksi. Namun dalam praktiknya, Dewan Pengawas (Dewas) menambahkan syarat pemberhentian Dewan Direksi melalui hasil penilaian kinerja (tidak memuaskan/tidak lulus). Berdasarkan pemeriksaan, penilaian kinerja kepada Dewan Direksi cenderung subjektif. Atas indikator-indikator yang pencapaian kinerjanya 100%, Dewas menilai bervariasi dan tanpa rumusan yang jelas. Selain itu, Dewas LPP TVRI menambahkan 10 indikator penilaian yang tidak tercantum dalam kontrak manajemen.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya