Serahkan LHP ke DPR, BPK Sebut Ada 6 Temuan Permasalahan di TVRI

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 26 Februari 2020 18:30 WIB
BPK serahkan LHP TVRI ke DPR (Foto: Okezone.com)
Share :

1) Keputusan Dewas LPP TVRI No.2/2018 Pasal 8 “Dewas mempunyai wewenang:

a) Mengangkat tenaga ahli dan/atau membentuk komite untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengawas. (PP 13/2005>> Pasal 8 ayat (4) Dewas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat yang secara administratif berada di bawah Dewan Direksi).

b) Mengajukan pertanyaan, mengakses data dan informasi, pemantauan tempat kerja, serta sarana dan prasarana. (PP 13/2005 >> menimbulkan tumpang tindih dengan tugas pengawasan yang menjadi tugas Satuan Pengawasan Intern).

c) Menetapkan besaran gaji dan tunjangan bagi Dewan Direksi. (PP 13/2005 >> tidak diatur. Penghasilan Dewan Direksi LPP TVRI ditetapkan dengan Surat Menteri Keuangan Nomor 566/MK.02/2017).

2) Keputusan Dewas LPP TVRI No.2/2018 Pasal 16 "Wewenang Dewan Direksi yang memerlukan persetujuan Dewas" antara lain melakukan perjalanan dinas, adapun rinciannya pada Pasal 38 dan 39:

a) Perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri Direktur Utama memerlukan persetujuan Dewan Pengawas disesuaikan urgensi dan kepentingannya.

b) Perjalanan dinas dalam negeri Anggota Dewan Direksi memerlukan persetujuan Direktur Utama disesuaikan urgensi dan kepentingannya.

c) Perjalanan dinas luar negeri Dewan Direksi memerlukan persetujuan Dewan Pengawas disesuaikan urgensi dan kepentingannya.

3) Keputusan Dewas LPP TVRI No.2/2018 Pasal 46 ayat (8) “Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila tidak dapat memenuhi kontrak manajemen”. (PP 13/2005 >>Pasal 24 ayat (4) syarat pemberhentian: tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; terlibat merugikan lembaga; dipidana dengan keputusan hukum tetap; dan tidak memenuhi syarat sebagai Dewan Direksi).

Penambahan wewenang Dewas menjadikan kegiatan operasional terganggu dan menjadi lambat serta berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan hubungan kerja antara Dewas dan Dewan Direksi LPP TVRI.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya