Cara Kementerian BUMN Tekan Angka Korupsi

Hansel Jevera, Jurnalis
Kamis 27 Februari 2020 20:49 WIB
Kementerian BUMN (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola yang bersih. Hal ini guna menjaga semangat anti-korupsi.

Mengutip instagram Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (27/2/2020), oleh sebab itu Kementerian BUMN menerapkan Standar Manajemen Mutu ISO 37001:2016. Di mana, hal tersebut mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

 Baca juga: Bawa Label Negara, Erick Thohir Ingatkan Direksi BUMN Jangan Semena-mena


ISO tersebut telah dilakukan Kick-off dengan dihadiri oleh 200 orang perwakilan BUMN. Dalam kesempatan tersebut turut hadir, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan bersama Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi Badan Standardisasi Nasional Donny Purnomo, serta Komisaris Utama PT PLN (Persero) Amin Sunaryadi, menjadi panelis dalam sesi yang dimoderatori oleh Inspektur Kementerian BUMN Suprianto.

 Baca juga: Erick Thohir ke Swasta: BUMN Jangan Diakali

Sebelumnya, Kementerian BUMN sebagai Penanggung Jawab Penerapan SMAP di Perusahaan BUMN telah memiliki program bersama KPK seperti Penguatan SPI BUMN serta mengeluarkan Peraturan Menteri BUMN maupun Surat Edaran Menteri BUMN mengenai Good Corporate Governance, Larangan Gratifikasi, Transaksi Bisnis yang Terindikasi Kecurangan, Benturan Kepentingan, dan Whistle Blowing System.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya