Baca Juga: Jokowi Bakal Salurkan KUR Rp325 Triliun hingga 2024
3. Kegiatan usaha dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan mitra usaha
4. Kegiatan kelompok usaha dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya
5. Perjanjian kredit atau pembiayaan untuk kelompok usaha dilakukan oleh masing-masing individu anggota kelompok usaha dengan penyalur KUR
6. Pengajuan permohonan kredit atau pembiayaan dilakukan oleh kelompok usaha melalui ketua kelompok usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit yang diajukan oleh masing-masing anggota kelompok usaha