Baca Juga: Penerima KUR Didominasi Pelaku UMKM Baru
7. Kelompok usaha telah memiliki surat keterangan kelompok usaha yang diterbitkan oleh dinas atau instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya
8. Dalam hal hasil penilaian penyalur atas pengajuan kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh kelompok usaha membutuhkan agunan tambahan, maka kelompok usaha dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset kelompok usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota kelompok usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng
9. Dalam hal terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit atau pembiayaan, maka ketua kelompok usaha mengkoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota kelompok usaha
(Kurniasih Miftakhul Jannah)