9 Kriteria Usaha yang Bisa Ajukan Program KUR

Vania Halim, Jurnalis
Jum'at 28 Februari 2020 15:53 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkopukm) membeberkan Kriteria Usaha yang bisa mengajukan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bunga pinjaman KUR diturunkan dari 7% menjadi 6%.

Setidaknya ada sembilan kriteria yang harus dimiliki dan kamu bisa memeriksa apakah usahamu memenuhi kriteria atau tidak. Kalau memenuhi bisa langsung coba pengajuan.

Melansir dari Instagram Kemenkopukm, Jumat (28/2/2020), Berikut kriteria usaha untuk program KUR:

1. Terdiri atas seluruh anggota yang memiliki usaha produktif dan layak, dan/atau diperbolehkan beberapa anggota yang merupakan pelaku usaha pemula

2. Dalam hal anggota kelompok usaha yang terdapat pelaku usaha pemula, maka harus memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit atau pembiayaan dari Ketua Kelompok Usaha

 Baca Juga: Jokowi Bakal Salurkan KUR Rp325 Triliun hingga 2024

3. Kegiatan usaha dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan mitra usaha

4. Kegiatan kelompok usaha dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya

5. Perjanjian kredit atau pembiayaan untuk kelompok usaha dilakukan oleh masing-masing individu anggota kelompok usaha dengan penyalur KUR

6. Pengajuan permohonan kredit atau pembiayaan dilakukan oleh kelompok usaha melalui ketua kelompok usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit yang diajukan oleh masing-masing anggota kelompok usaha

 Baca Juga: Penerima KUR Didominasi Pelaku UMKM Baru

7. Kelompok usaha telah memiliki surat keterangan kelompok usaha yang diterbitkan oleh dinas atau instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya

8. Dalam hal hasil penilaian penyalur atas pengajuan kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh kelompok usaha membutuhkan agunan tambahan, maka kelompok usaha dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset kelompok usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota kelompok usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng

9. Dalam hal terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit atau pembiayaan, maka ketua kelompok usaha mengkoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota kelompok usaha

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya