Dengan insentif yang berasal dari Pemerintah, AP I dan II, Airnav Indonesia dan Pertamina, diskon tarif pesawat yang diberikan maskapai bisa mencapai 40%-50%.
“Pemerintah memberikan diskon tarif penerbangan sebesar 30% ke 10 destinasi wisata," kata Menhub.
Menhub menyebut pemerintah mengalokasikan dana APBN sekitar Rp500 miliar untuk memberikan diskon tarif sebesar 30%. Diskon tarif diberikan kepada 25% dari total jumlah penumpang dalam satu penerbangan dari dan ke 10 destinasi tersebut.
Selain pemerintah, Menhub menyebut sejumlah pihak juga turut mendukung pemberian insentif yaitu PT. Angkasa Pura I & II memberikan insentif berupa pengurangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebesar 20%.
Kemudian, AirNav Indonesia akan memberikan insentif pengurangan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan sebesar 20% pada rute penerbangan dimaksud, yang selanjutnya akan diatur berdasarkan Keputusan Direksi Perum LPPNPI.
Selanjutnya, Pertamina direncanakan akan memberikan potongan harga avtur sebesar 10% yang selanjutnya akan diatur pada Keputusan Direksi Pertamina.
(Dani Jumadil Akhir)