3. Pinjaman
Pinjaman modal bisa Anda dapatkan dari perorangan, lembaga koperasi, bank, atau dari UKM. Semua pinjaman hendaknya ditulis “hitam di atas putih” (dalam bentuk dokumen bermaterai, disepakati bersama, dan sah secara hukum). Biarpun berasal dari keluarga atau teman dekat, perlakukan pinjaman itu sebagaiman dari bank yang mengandung syarat dan prosedur tertentu.
Baca juga; Sebelum Membuka Usaha, Persiapkan Mental hingga Modal
4. Aset pribadi
Aset pribadi-berupa barang elektronik, rumah, tanah, perhiasan, atau kendaraan yang dijual dan diuangkan sehingga bisa dipakai sebagai modal usaha, jamak dilakukan oleh sebagian besar pebisnis mula-mula. Namun ada juga sebagian orang yang cukup menggadaikan barang pribadinya untuk modal usaha. Cara kedua ini dilakukan asalkan yakin bahwa keuntungan yang dihasilkan cukup besar, cepat dan bisa langsung dipalai untuk menebus barang tanpa harus mengurangi modal selanjutnya.