- lebih dari 20% di atas atau 10% di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
Baca Juga: IHSG Anjlok, Sri Mulyani: Investor Cari Instrumen yang Aman
Ketentuan sebagaimana tersebut berlaku efektif sejak hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)