Cuti Bersama 2020 Ditambah 4 Hari, PNS Tunggu Keputusan Presiden

Vania Halim, Jurnalis
Selasa 10 Maret 2020 11:42 WIB
PNS (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah resmi menambahkan hari cuti bersama tahun 2020 sebanyak empat hari. Melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, penambahan hari cuti bersama sebanyak empat hari ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), hal tersebut (cuti bersama) disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Cuti Bersama 2020 Ditambah 4 Hari

Merespons hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan penjelasan Menko PMK Muhadjir tentang cuti bersama bagi PNS.

“Mengacu Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan Presiden dapat menetapkan cuti bersama bagi PNS melalui Keputusan Presiden. Jadi, khusus untuk PNS, penambahan cuti bersama tahun 2020 menunggu Keputusan Presiden,” katanya seperti dikutip laman resmi BKN, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga: Cuti Bersama Ditambah, Bulan Mei Bisa Libur Panjang sampai 12 Hari

Terakhir, Paryono mengatakan jika Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS juga mengatur cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan dan PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya