Menurut Arya, adanya temuan kerugian negara diharapkan juga bisa menjadi pintu gerbang bagi kejaksaan untuk menyelamatkan aset-aset Jiwasraya. Meskipun dalam menyelamatkan aset mesti menunggu proses hukum.
"Memang kita tahu ada proses hukum sampai aset tersebut bisa diambil alih negara, sampai keputusannya inkrah, tapi kita harapkan Kejaksaan secepatnya menyelamatkan supaya jangan sampai beralih tangan," kata Arya.
(Fakhri Rezy)