JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan stimulus kedua untuk menangkal virus Korona. Salah satu stimulus yang disiapkan adalah insentif perpajakan yang akan dimulai pada awal April.
Adapun stimulus yang dikeluarkan adalah pajak penghasilan karyawan (PPh Pasal 21), pajak penghasilan badan usaha (PPh pasal 25) dan bea masuk pajak impor (PPh Pasal 22). Selain itu, pemerintah juga melakukan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca juga: Ini Sederet Opsi Pemerintah Jaga Perekonomian di Tengah Wabah Virus Korona
Pengamat Ekonomi Indef Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah perlu bijak dalam mengeluarkan kebijakan. Sebab, banyaknya insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah bakal berdampak pada penerimaan negara.
"Terkait dengan banyaknya insentif pajak memang harus diperhatikan efek ke penerimaan pajak," ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis (12/3/2020).