JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan stimulus untuk sektor keuangan untuk menangkal dampak virus Korona kepada ekonomi Indonesia. Kebijakan ini dikeluarkan di tengah pasar saham yang sedang anjlok bahkan sempat dihentikan sementara atau trading halt.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, kebijakan ini memang tidak langsung mengarah ke pasar saham. Hanya saja, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan confident kepada para pelaku usaha.
Baca juga: Stimulus Ekonomi Kedua, Bank Diminta Permudah Restrukturisasi Kredit
"Jadi stimulus yang dikeluarkan ini tidak langsung kepada pasar modal. Tapi kami harapkan ini bisa memberikan confident kepada para pelaku pengusaha bahwa baik pengusaha-pengusaha sektor yang terkena secara langsung dan tidak langsung termasuk pasar modal," ujarnya di Kantor Kementerian koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).