"Kita punya protokol yang transparan, bagaimana step-step yang kita lakukan oleh OJK dan Bursa untuk perdagangan di pasar modal, kalau ini sampe terjadi penurunan berikutnya punya step-stepnya," kata Wimboh.
Sebagai informasi, otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini mengeluarkan beberapa kebijakan countercyclical melalui Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19. Kebijakan pertama adalah Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk dalam hal ini adalah debitur UMKM.
Lalu kebijakan kedua adalah memberikan beberapa stimulus seperti penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar. Lalu ada juga stimulus agar Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM. Kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi
Sementara untuk debitur UMKM, Bank juga dapat menerapkan 2 kebijakan stimulus seperti penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Kemudian juga dengan melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas yang dapat langsung menjadi Lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.
(Fakhri Rezy)