JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan stimulus untuk sektor keuangan untuk menangkal dampak virus Korona kepada ekonomi Indonesia. Kebijakan ini dikeluarkan di tengah pasar saham yang sedang anjlok bahkan sempat dihentikan sementara atau trading halt.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, kebijakan ini memang tidak langsung mengarah ke pasar saham. Hanya saja, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan confident kepada para pelaku usaha.
Baca juga: Stimulus Ekonomi Kedua, Bank Diminta Permudah Restrukturisasi Kredit
"Jadi stimulus yang dikeluarkan ini tidak langsung kepada pasar modal. Tapi kami harapkan ini bisa memberikan confident kepada para pelaku pengusaha bahwa baik pengusaha-pengusaha sektor yang terkena secara langsung dan tidak langsung termasuk pasar modal," ujarnya di Kantor Kementerian koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Menurut Wimboh, pemerintah bersama dengan OJK bakal terus mengeluarkan kebijakan agar pasar modal bisa kembali bergairah. Sehingga dampak virus korona terhadap pasar saham dalam negeri bisa diminimalisir.
Baca juga: Resmi, Ini 'Vaksin' agar Ekonomi RI Tak Diganggu Virus Korona
"Karena ini Indonesia kita coba yang terbaik, berbagai hal kita lakukan dan agar dampaknya bisa minimal," kata Wimboh.
Bahkan menurut Wimboh, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia untuk meminimalisir dampak pelemahan saham yang lebih dalam. Termasuk juga di dalamnya menyiapkan step jika pasar saham kembali anjlok atau bahkan dilakukan suspensi.
"Kita punya protokol yang transparan, bagaimana step-step yang kita lakukan oleh OJK dan Bursa untuk perdagangan di pasar modal, kalau ini sampe terjadi penurunan berikutnya punya step-stepnya," kata Wimboh.
Sebagai informasi, otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini mengeluarkan beberapa kebijakan countercyclical melalui Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19. Kebijakan pertama adalah Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk dalam hal ini adalah debitur UMKM.
Lalu kebijakan kedua adalah memberikan beberapa stimulus seperti penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar. Lalu ada juga stimulus agar Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM. Kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi
Sementara untuk debitur UMKM, Bank juga dapat menerapkan 2 kebijakan stimulus seperti penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Kemudian juga dengan melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas yang dapat langsung menjadi Lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.
(Fakhri Rezy)