JAKARTA - Karyawan dari 19 sektor industri manufaktur akan mendapatkan insentif perpajakan sebagai stimulus untuk menangkal virus korona pada ekonomi Indonesia. Insentif ini dengan menanggung pungutan pajak penghasilan (PPh) 21 atau pajak karyawan.
Adapun ke-19 industri tersebut yakni industri bahan kimia dan barang kimia, industri peralatan listriki, industri kendaraan bermotor trailer dan semi trailer, industri farmasi obat kimia dan tradisional. Lalu ada industri logam dasar, industri alat angkutan lainnya, industri kertas dan barang dari kertas.
Kemudian ada industri makanan, industri komputer barang elektronik dan optik, industri mesin dan perlengkapan, industri tekstil industri karet barang dari karet dan plastik. Selanjutnya ada industri furnitur, industri percetakan dan reproduksi media, industri barang galian bukan logam, industri barang logam bukan mesin dan peralatan industri barang jadi, dan terakhir industri kulit dan alas kaki.
Mereka yang mendapatkan insentif perpajakan ini adalah yang memiliki penghasilan sekitar Rp200 juta per tahun. Atau jika dibedah, pekerja ini memiliki penghasilan sebesar Rp16,6 juta per bulan.
Baca Selengkapnya: Karyawan Manufaktur Bergaji Rp16 Juta per Bulan Bakal Bebas Pajak
(Feby Novalius)