Soal Anggaran Penanganan Virus Korona, Presiden: Sudah Ada Aturannya

Muhammad Riski, Jurnalis
Minggu 15 Maret 2020 14:55 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Okezone.com/Setkab)
Share :

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan anggaran untuk penanganan pandemi covid-19 memadai. Penggunaan anggaran akan merujuk pada Undang-Undang nomor 25 tentang penanggulangan bencana.

“Saya sudah memerintahkan untuk memberikan dukungan anggaran yang memadai untuk digunakan secara efektif dan efisien,” kata dia di Istana Negara, Minggu (15/3/2020).

Baca Juga: Sehat Lagi, Menkeu Kembali Bertugas

Menurutnya, dengan mengacu pada UU nomor 25, pemerintah dan pemda memungkinkan untuk memprioritaskan menggunakan anggaran secara cepat. Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah mengeluarkan aturan pedoman untuk penyediaan anggaran yang diperlukan seluruh kementerian lembaga, pemerintah daerah dan gugus tugas percepatan penanganan covid-19.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya