“Aturan ini memberikan landasan hukum agar pihak yang relevan bisa gunakan anggarannya dan mengajukan kebutuhan anggaran untuk menangani tantangan penyebaran covid-19,” jelas Jokowi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Menkes Tingkatkan Langkah Ekstra Tangani Covid-19
Sementara itu, Presiden Jokowi memerintahkan Menkes untuk meningkatkan langkah ekstra dalam menangani Covid-19. Jokowi juga telah melihat beberapa penanganan penyebaran Covid-19 yang dilakukan dari beberapa negara lain. Pemerintah juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak World Health Organization (WHO).
“Adanya kasus Covid-19 di awal bulan ini, saya telah memerintahkan kepada menteri kesehatan dan kementerian terkait untuk meningkatkan langkah-langkah ekstra terkait menangani pandemi global dari Covid-19," kata Jokowi
(Kurniasih Miftakhul Jannah)