JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan anggaran untuk penanganan pandemi covid-19 memadai. Penggunaan anggaran akan merujuk pada Undang-Undang nomor 25 tentang penanggulangan bencana.
“Saya sudah memerintahkan untuk memberikan dukungan anggaran yang memadai untuk digunakan secara efektif dan efisien,” kata dia di Istana Negara, Minggu (15/3/2020).
Baca Juga: Sehat Lagi, Menkeu Kembali Bertugas
Menurutnya, dengan mengacu pada UU nomor 25, pemerintah dan pemda memungkinkan untuk memprioritaskan menggunakan anggaran secara cepat. Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah mengeluarkan aturan pedoman untuk penyediaan anggaran yang diperlukan seluruh kementerian lembaga, pemerintah daerah dan gugus tugas percepatan penanganan covid-19.