Sesuaikan Sistem Kerja PNS, Pelayanan Publik Tetap Efektif di Tengah Virus Corona

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 16 Maret 2020 15:27 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Okezone.com/Setkab)
Share :

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penyesuaian system kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama merebaknya virus korona atau Covid-19. PNS di instansi pemerintah dapat bekerja di rumah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Perjalanan Dinas Luar Negeri PNS Ditunda

Berikut tujuan surat edaran penyesuaian sistem kerja, dikutip dari keterangan Kemenpan RB, Senin (16/3/2020):

a. Mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.

b. Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Instansi Pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pada Instansi Pemerintah.

c. Memastikan pelaksanaan pelayanan publik di Instansi Pemerintah dapat tetap berjalan efektif.

Baca Juga: Bisa Kerja dari Rumah, PNS Jangan Keluyuran

Sesuai SE MenPAN RB tersebut, maka terdapat ketentuan mengenai:

1. Penyesuaian Sistem Kerja

a. ASN di Instansi Pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), namun PPK memastikan minimal terdapat 2 level Pejabat Struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

b. PPK Kementerian/Lembaga/Daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah/tempat tinggal (WFH) melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan: jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari Pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19), riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya