JAKARTA - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyebut pihaknya telah menerbitkan aturan larangan ekspor masker. Aturan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020.
Menurut Agus kebijakan ini diberlakukan menyusul penetapan status virus corona (COVID-19), yang diperkirakan masih akan terus meluas.
Baca juga: Punya Potensi Besar, Ekspor Furnitur RI Masih Nomor 5 di Asia
"Jadi, kami ingin menjaga situasi saat ini dengan memastikan stok barang terpenuhi. Dan peraturan ini akan berakhir pada 30 Juni 2020," ujar dia di kantornya Jakarta, Rabu, (18/3/2020).
Pihaknya juga meminta produsen agar produksinya ditingkatkan. Produksi suplier dari alat kesehatan akan ditingkatan sampai maksimal kapasitasi pabrik atau produsen.