Dia menjelaskan dengan larangan ekspor masker ini, Kemendag melakukan pengawasan perdagangan luar negeri apabila masih melakukan ekspor di mana masyarakat masih membutuhkan.
"Kami dapat melakuakn tindakan sesuai dengan UU perdagangan. Kami juga bersama Polri melakukan pengawasan kepada pelaku usaha yang melakukan penumpukan masker," ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meminta kepada seluruh proseden untuk melakukan peningkatan produksi masker. Hal ini menyusul permintaan masker yang cenderung meningkat.
Tidak hanya itu, Agus juga akan segera menerbitkan aturan larangan ekspor masker. Hal ini dilakukannya sebagai langkah antisipasi kelangkaan masker dalam negeri.
(Fakhri Rezy)