JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau agar kegiatan di luar rumah diminimalisir demi menghindari virus corona. Termasuk karyawan, diimbau bisa bekerja dari rumah.
Ketika karyawan kerja dari rumah alias work from home, kebijakan soal gaji ternyata negotiable alias tergantung perundingan antara perusahaan dan karyawan.
Baca juga: Menaker Minta Gubernur Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kerja
"Jadi ketika terjadi work from home (WFH) maka pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak (pengusaha dengan pekerja/buruh)," kata Kepala Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja R Soes Hindharno kepada Okezone, Kamis (19/3/2020).