Karyawan Kerja dari Rumah, Apa Gaji Dibayar Penuh?

Widi Agustian, Jurnalis
Kamis 19 Maret 2020 16:46 WIB
Kerja di Rumah (Reuters)
Share :

Dia menjelaskan, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan covid 19.

 Baca juga: Perusahaan Bermasalah akibat Virus Korona, Gaji Ditentukan Berdasar Kesepakatan Pengusaha-Buruh

Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja atau buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

"Sebagai contoh ada beberapa perusahaan yang membayar full namun ada pula perusahaan yang tidak membayar uang transport dan uang makan karena karyawannya tidak masuk kantor. Intinya tergantung kesepakatan pengusaha dan pekerja," jelas dia.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya