JAKARTA - Satgas Pangan Polri bersama–sama dengan stake holder terkait melakukan langkah–langkah untuk menjamin ketersediaan bapokting dan komoditas pangan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membatasi pembelian sejumlah bahan pangan.
Berkaitan hal tersebut, untuk menjamin ketersediaan bapokting dan komoditas pangan lainnya diminta kepada pelaku usaha untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi sebagai berikut :
a. Beras Maksimal 10 Kg
b. Gula Maksimal 2 Kg
c. Minyak Goreng Maksimal 4 liter
d. Mie Instan Maksimal 2 dus
Agar mengantisipasi tindakan spekulan dan untuk koordinasi lebih lanjut dapat mengirimkan informasi melalui alamat email : satgaspanganpolri@gmail.com.
Baca Selengkapnya: Dibatasi, Beli Beras Maksimal 10 Kg dan Mi Instan 2 Dus
(Kurniasih Miftakhul Jannah)