Tak hanya itu, kata Menaker Ida pihaknya juga meminta setiap pimpinan perusahaan agar membina kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan seperti edukasi pekerja tentang COVID-19 (penyebab, gejala, penularan dan pencegahan); menjaga kebersihan lingkungan kerja; dan menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun cair atau hand sanitizer di tempat umum area kerja seperti, pintu masuk, lift, toilet dan lain lain.
"Kami juga minta setiap pimpinan perusahaan agar menyiapkan rencana ke siap siagaan perusahaan dalam menghadapi penyakit tersebut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di tempat kerja, " katanya.
Bila terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang berisiko, diduga atau mengalami sakit akibat COVID-19 maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)