Insentif Tenaga Medis Covid-19, Dokter Spesialis Dapat Rp15 Juta/Bulan dan Santunan Kematian Rp300 Juta

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 23 Maret 2020 09:53 WIB
Virus Corona (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan beberapa insentif bulannya kepada tenaga medis, baik itu dokter spesialis maupun dokter umum yang menangani virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Keputusan pemberian insentif ini diputuskan dalam rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kita juga telah rapat dan telah diputuskan, akan diberikan insentif bulannya kepada tenaga medis (penanganan Covid-19," kata Jokowi saat meninjau Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Baca Juga: Tenaga Medis Garda Terdepan Corona Akan Dianggarkan Rp6 Triliun

Berikut besaran insentif bulanan yang diberikan untuk tenaga medis:

1. Dokter spesialis Rp15 juta

2. Dokter umum Rp10 juta

3. Bidan dan Perawat Rp7,5 juta

4. Tenaga medis lainnya Rp5 juta

Baca Juga: Jokowi Realokasi Anggaran, Sri Mulyani: Percepat Penanganan Covid-19

Selain memberikan insentif bulannya, pemerintah juga memberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta.

"Santunan kematian Rp300 juta tapi hanya berlaku untuk di daerah tanggap darurat (Covid-19)," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Finance lainnya