JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan beberapa insentif bulannya kepada tenaga medis, baik itu dokter spesialis maupun dokter umum yang menangani virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Keputusan pemberian insentif ini diputuskan dalam rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kita juga telah rapat dan telah diputuskan, akan diberikan insentif bulannya kepada tenaga medis (penanganan Covid-19," kata Jokowi saat meninjau Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Baca Juga: Tenaga Medis Garda Terdepan Corona Akan Dianggarkan Rp6 Triliun
Berikut besaran insentif bulanan yang diberikan untuk tenaga medis:
1. Dokter spesialis Rp15 juta
2. Dokter umum Rp10 juta
3. Bidan dan Perawat Rp7,5 juta
4. Tenaga medis lainnya Rp5 juta
Baca Juga: Jokowi Realokasi Anggaran, Sri Mulyani: Percepat Penanganan Covid-19
Selain memberikan insentif bulannya, pemerintah juga memberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta.
"Santunan kematian Rp300 juta tapi hanya berlaku untuk di daerah tanggap darurat (Covid-19)," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)