Baca Juga: Jokowi Realokasi Anggaran, Sri Mulyani: Percepat Penanganan Covid-19
Selain memberikan insentif bulannya, pemerintah juga memberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta.
"Santunan kematian Rp300 juta tapi hanya berlaku untuk di daerah tanggap darurat (Covid-19)," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)