Insentif Tenaga Medis Covid-19, Dokter Spesialis Dapat Rp15 Juta/Bulan dan Santunan Kematian Rp300 Juta

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 23 Maret 2020 09:53 WIB
Virus Corona (Foto: Shutterstock)
Share :

Baca Juga: Jokowi Realokasi Anggaran, Sri Mulyani: Percepat Penanganan Covid-19

Selain memberikan insentif bulannya, pemerintah juga memberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta.

"Santunan kematian Rp300 juta tapi hanya berlaku untuk di daerah tanggap darurat (Covid-19)," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya