"Intinya kita ingin ada relaksasi dari APBN dan saat kita mengeluarkan Perppu artinya dukungan politik sudah kita bicarakan sebelumnya," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Baca juga: Modal Pemberantasan Virus Covid-19 Diambil dari APBN hingga APBD
Seperti diketahui, Badan Anggaran memberikan 3 rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang merevisi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. Revisi pejelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3 persen ke 5 persen dari PDB dan rasio hutang terhadap PDB tetap 60 persen.
Kedua, Banggar mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu APBN 2020 mengingat tidak dimungkinkannya pelaksanaan Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance.
Ketiga, Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(Fakhri Rezy)