Baca juga: Langka, Presiden Jokowi Sebut 180 Negara Berebutan Masker hingga Sanitizer
"Pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Lading (B/L). Dengan adanya peraturan ini akan bisa mempercepat masuknya alat-alat kesehatan yang dibutuhkan untuk menangani virus corona," ungkap dia.
Dia menambahkan pihaknya juga sebelumnya telah mengeluarkan larangan ekspor masker, bahan baku ekspor, antiseptik, dan alat pelindung diri melalui Permendag 23 Tahun 2020 yang berlaku hingga 30 Juni 2020.
"Jadi, ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri yang terjangkau di tengah pandemi COVID- 19 ini diyakini dapat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus corona," tandas dia.
Sebagai catatan Permendag ini diterbitkan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keppres Nomor 9 Tahun 2020. Melalui Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo menetapkan agar importasi barang yang digunakan untuk penanganan virus corona mendapatkan perlakuan khusus dalam aturan impor.
(Fakhri Rezy)