Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Perseroan merencanakan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham yang telah dikeluarkan dan tercatat di BEI dengan jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari modal disetor dalam Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 2/2013 dan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor.
Direksi Perseroan yakin bahwa pembelian kembali saham tidak mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan karena sampai dengan saat ini Perseroan mempunyai modal kerja yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan.
(Feby Novalius)