Perusahaan Wajib Bayar THR Lebaran

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 03 April 2020 05:11 WIB
Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Perusahaan tetap diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden membahas kesiapan sektor usaha untuk bayarkan THR. Pasalnya, hal ini menjadi kewajiban yang dituangkan dalam UU Ketenagakerjaan.

Airlangga mengatakan, Presiden mengetahui bahwa dunia usaha sedang kesulitan karena terdampak virus corona. Maka dari itu, pemerintah juga menyiapkan stimulus untuk dunia usaha.

"PPh pasal 21 yang selama ini diberikan sektor pengolahan. Ini berdasarkan paket diluncurkan Perppu APBNP. Dukungan sektor usaha diperluas, tidak hanya sektor manufaktur tapi yang lain juga termasuk jasa, pariwisata, transportasi dan sektor-sektor yang nanti kami akan segera koordinasikan untuk ditambahkan," ujarnya.

Baca Selengkapnya: Presiden Jokowi Minta Pengusaha Bayarkan THR Lebaran

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya