JAKARTA – Pemerintah memberikan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) imbas merebaknya kasus Covid-19 di seluruh Indonesia. Pemerintah memutuskan merelaksasi suku bunga kredit bagi masyarakat yang terdampak penyakit tersebut. Dalam Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.
Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan terhadap kredit/pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK-M).
Baca juga; Stimulus Ekonomi, Menko Airlangga Gelontorkan Subsidi KUR Rp190 Triliun
Namun, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Pasal 1 & Pasal 51) bahwa status bencana Covid-19 belum termasuk dalam klausul bencana alam nasional sebagai penggugur penjaminan.
Hari ini dilaksanakan Rapat Koordinasi Komite KUR untuk membahas kebijakan khusus KUR bagi mereka yang terdampak Covid-19 yaitu pembebasan bunga KUR dan penundaan angsuran pokok KUR selama paling lama 6 (enam) bulan.