Relaksasi KUR, Nasabah Bebas Angsuran 6 Bulan

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 08 April 2020 16:50 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan dapat pembebasan bunga dan penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Salurkan KUR Rp325 Triliun, Ini Fakta UMKM Bisa Pinjam Rp50 Juta

Bagi debitur KUR existing terdapat relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR yaitu kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).

Sedangkan, untuk calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya