Relaksasi KUR, Nasabah Bebas Angsuran 6 Bulan

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 08 April 2020 16:50 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA – Pemerintah memberikan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) imbas merebaknya kasus Covid-19 di seluruh Indonesia. Pemerintah memutuskan merelaksasi suku bunga kredit bagi masyarakat yang terdampak penyakit tersebut. Dalam Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.

Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan terhadap kredit/pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK-M).

Baca juga; Stimulus Ekonomi, Menko Airlangga Gelontorkan Subsidi KUR Rp190 Triliun

Namun, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Pasal 1 & Pasal 51) bahwa status bencana Covid-19 belum termasuk dalam klausul bencana alam nasional sebagai penggugur penjaminan.

Hari ini dilaksanakan Rapat Koordinasi Komite KUR untuk membahas kebijakan khusus KUR bagi mereka yang terdampak Covid-19 yaitu pembebasan bunga KUR dan penundaan angsuran pokok KUR selama paling lama 6 (enam) bulan.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan dapat pembebasan bunga dan penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Salurkan KUR Rp325 Triliun, Ini Fakta UMKM Bisa Pinjam Rp50 Juta

Bagi debitur KUR existing terdapat relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR yaitu kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).

Sedangkan, untuk calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya