Ojol Boleh Angkut Penumpang, Kemenhub Klaim Tak Bertentangan dengan Kemenkes

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 12 April 2020 19:36 WIB
Ojek Online (Foto: Okezone.com)
Share :

"Tercermin dalam batang tubuh dan baca secara detail, bahwa aturan yang dibuat tidak semata-mata hanya transportasi. Ini sudah dibahas dengan lintas kementerian," kata Umar.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan membolehkan kepada Ojek Online untuk mengangkut penumpang. Hal itu tersebut ditandai dengan diteribtkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 9 April 2020.

Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya