Baca juga: 3 Tower Wisma Atlet Direnovasi untuk Tampung Pasien Covid-19
Realokasi sebesar Rp24,53 triliun tersebut bersumber dari penghemata alokasi perjalanan dinas dan paket dan meeting sebesar 50% dari sisa anggaran yang belum terserap pada tahun anggaran 2020.
Lalu dari pembatalan paket kontraktol yang belum dilelang, misal bendungan dan rekomposisi alokasi anggaran 2020 pada paket kegiatan tahun jamak.
Selanjutnya merubah paket SYC tahun anggaran 2020 menjadi paket tahun jamak, termasuk paket kontraktual dengan nilai di bawah Rp100 miliar. Serta dengan optimalisasi kegiatan non fisik yang bisa ditunda atau dihemat.
(Fakhri Rezy)