Korban PHK hingga UMKM Pasti Dapat Kartu Pra-Kerja?

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 14 April 2020 03:31 WIB
Kartu Pra-Kerja (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Sasaran program Kartu pra-kerja adalah para Pekerja, Pencari Kerja dan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang terdampak oleh pandemi COVID-19. Pemerintah melakukan pendataan melalui Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah, terutama melalui dinas-dinas Ketenagakerjaan, Pariwisata, Koperasi dan UKM, Perindag dan juga pada sektor-sektor yang terdampak oleh pengurangan mobilitas masyarakat seperti transportasi dan ritel.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, verifikasi data calon peerta program, dilakukan melalui pengecekan dengan database kependudukan (Dukcapil) di Kemendagri, Data Pokok Kependidikan (Dapodik) di Kemendikbud dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.

“Prioritas atau fokus program Kartu Prakerja adalah Pekerja yang dirumahkan dan yang terkena PHK, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang kehilangan sumber pekerjaan. Menteri Ketenagakerjaan yang melakukan pendataan para Pekerja tersebut,” kata Airlangga.

Baca Selengkapnya: Kartu Pra-Kerja Diprioritaskan untuk Korban PHK

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya