Pinjaman Pelaku Usaha di Bawah Rp10 Juta Dapat Penundaan Cicilan Bunga

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 16 April 2020 10:38 WIB
UMKM Dapat Keringanan Kredit. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pelaku usaha yang menerima pinjaman di bawah Rp10 juta akan mendapat program restrukturisasi pinjaman hingga penundaan cicilan bunga. Hal ini diinstruksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, Presiden Jokowi mengarahkan agar program restrukturisasi pinjaman UMKM, penundaan cicilan bunga, juga diberikan bukan hanya kepada penerima KUR atau penerima pinjaman melalui PIP yang disalurkan lewat PNM dengan program Mekaar ULaMM, dan Umi, Pegadaian, dan juga LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir).

Baca Juga: Angka Kemiskinan Terancam Naik, UMKM Diandalkan Jadi Penyangga saat Krisis

Tapi juga penerima pinjaman yang di bawah Rp10 juta melalui BPR, BPRS, melalui koperasi simpan pinjam, melalui koperasi, BMT, dan juga yang lainnya. Presiden juga memberikan arahan agar pelaku usaha ultra mikro itu dimasukkan di dalam program BLT dan ada pinjaman baru bagi usaha kecil dan menengah yang saat ini kesulitan pembayaran.

”Disampaikan juga soal penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan, jadi di-nol-kan. Lalu stimulus daya beli produk UMKM saya kira itu yang sudah disepakati beberapa waktu lalu,” urai Teten, dilansir dari Setkab, Kamis (16/4/2020).

Baca Juga: Pengangguran dan Kemiskinan Terancam Naik, Sri Mulyani Andalkan Kartu Prakerja hingga Omnibus Law

Presiden, menurut Teten, juga setuju mengintegrasikan program jaminan sosial Kartu Sembako dengan warung sebagai penyalur sembako sehingga warung-warung tradisional, warung-warung sembako ini bisa tetap bertahan dan punya penghasilan sebagai penyalur sembako.

”Ini bukan gratis, jadi kan sekarang bantuan sosial itu begitu besar digelontorkan kepada masyarakat sehingga ini bisa meningkatkan daya beli, dan kita harapkan warung-warung sembako/warung-warung tradisional ini bisa menarik manfaat dari program jaminan sosial dan Kartu Sembako,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya