Menaker Pulangkan 101 Calon Pekerja Migran yang Gagal Kerja Akibat Corona

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 17 April 2020 22:22 WIB
Menaker (Okezone)
Share :

 Baca juga: Menko Airlangga Sebut Penerima Bansos Tak Boleh Ikut Kartu Pra-Kerja

"Saya himbau ketika sesampainya di kampung halaman tetap mengikuti protokol kesehatan dengan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, " kata Ida Fauziyah.

Kepada perusahaan, Menaker Ida juga mengingatkan gagalnya memberangkatkan CPMI ini menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar tidak melakukan hal serupa.

"Karena hal ini jelas-jelas dilarang dan setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas. Kita harus memprioritaskan kesehatan dan pelindungan seluruh calon PMI, " ujar Menaker Ida.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya