Apakah Semua yang di-PHK Bisa Menjadi Peserta Kartu Pra-Kerja?

, Jurnalis
Minggu 19 April 2020 19:09 WIB
PHK (Okezone)
Share :

Sebaliknya, mereka yang sama sekali belum mendapatkan bantuan dari program pemerintah yang ada bakal diutamakan untuk memperoleh Kartu Pra-Kerja.

Dalam rapat terbatas efektivitas jaring pengaman sosial yang digelar Selasa (7/4), Presiden Joko Widodo mengatakan selain mengubah skema Kartu Pra-Kerja, pemerintah juga memperluas penerima dan menambah jumlah besaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako.

"Pemerintah siapkan dana Rp110 triliun yang dialokasikan untuk jaring pengaman sosial untuk masyarakat kelas bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli," jelas Jokowi.

Dia mengatakan, pemerintah menambah jumlah penerima PKH dari sebelumnya 9,2 juta penerima, menjadi 10 juta.

Pemerintah juga menambah nilai insentif sebesar 25% dan penyaluran dipercepat dari tiga bulan menjadi satu bulan sekali.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya