Apakah Semua yang di-PHK Bisa Menjadi Peserta Kartu Pra-Kerja?

, Jurnalis
Minggu 19 April 2020 19:09 WIB
PHK (Okezone)
Share :

Demikian halnya dengan penerima insentif kartu sembako yang sebelumnya hanya dialokasikan untuk Rp15,2 juta penerima, menjadi Rp20 juta.

"Nilai naik 30% dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 dan diberikan selama sembilan bulan," kata Jokowi.

Menteri Ekonomi Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah menyediakan bantuan sosial tambahan untuk 4,1 juta penerima di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

"Satuannya sama seperti Kartu Pra-Kerja, Rp600 ribu, itu ditetapkan dua atau tiga bulan," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya